Hotel Umega

takanajuo.blogspot.com

Hotel Umega

Book and Reservation: (0754)558180 - 558323

Hotel Umega

Book and Reservation: (0754)558180 - 558323

Hotel Umega

Meeting Room

Takana Juo

Dodi Yulianda

Senin, 22 Juni 2009

UU ITE (Etika Profesi Part IV)

Klo kamu bener2 kenal ITE, tentu tau donk pa itu UU ITE.
Nah skarang timbul satu pertanyaan...,?blakangan kan ada kasus tuh...,katanya sih pencemaran nama baik melalui surat elektronik...,apakan hal ini melanggar UU ITE...? Ga kaleee....,lagian Prita kan udah dibebasin ya..?

Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.

1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.

2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.

Contohnya begini:
Frasa “Dasar hitam!” yang ditujukan buat kita-kita, ras Asia, memiliki nilai rasa yang berbeda apabila ditujukan buat kaum kulit hitam Afrika-Amerika. Itulah kenapa frasa seperti itu sebaiknya dihindari, bukan justru dipakai dengan alasan “kriteria penghinaan tidak jelas”.

3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.

4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.

5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca emailnya, ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE. Berikut ini di antaranya:

Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan.

Kata-kata “uji-coba pasien”, “penjualan obat dan suntikan” adalah tuduhan yang belum teruji di pengadilan. Buat sebuah rumah sakit, tuduhan seperti ini tentu amat berat konsekuensinya. Kita mesti berhati-hati menggunakan kata-kata ini.

…makanya saya sebut Manajemen Omni PEMBOHONG BESAR semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Frasa “pembohong besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut hemat saya bersifat menyerang dan menghakimi. Apalagi di situ disebut “semua”. Apakah betul semua staf manajemen rumah sakit termaksud pembohong besar? Tidak ada satu pun orang (bahkan bila benar dia seorang pembohong) yang suka disebut pembohong :) Kecuali memang sudah diputuskan pengadilan.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah FIKTIF

Kata “ditipu” atau “fiktif” tentu butuh pengujian di pengadilan. Jika kita mengatakan hal tersebut, kita sebarluaskan, maka kita berpotensi melakukan tuduhan tanpa proses peradilan. Dan ini jelas melanggar hukum.

…mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin tapi RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Riskan, riskan untuk diucapkan.

…namun saya dan suami saya terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka…

Sekali lagi, menyerang dan menuduh.

…tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dpercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Menuduh juga. Betulkah RS tersebut mempermainkan nyawa manusia? Butuh pengujian yang teliti di pengadilan.

Lalu, yang bagaimanakah yang dimaksud dengan kritik yang santun? Jika tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, maka penyebutan RS, atau nama-nama sebaiknya disamarkan. Apalagi bila kasusnya berat. Namun, kita bisa memberikan informasinya secara pribadi (japri) bila ada yang menginginkan informasi lebih lanjut. Jika saja email Prita cukup menjelaskan fakta-fakta yang dialami, tanpa perlu memberikan penilaian (judgement) saya rasa emailnya itu akan menjadi “aman”.

Saya tidak mengatakan kasus ini adalah jenis kritik yang “sempurna” tapi mungkin bisa menjadi contoh. Setelah saya tulis itu, banyak bloger/pembaca yang mengirimkan email menanyakan rumah sakitnya atau dokternya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.


Tentang UU ITE kawan2 bisa download disini

thanks to daus tralala...

Sabtu, 06 Juni 2009

Negosiasi Ambalat Alot, Kalla Nyatakan Siap Perang

Negosiasi Ambalat Alot, Kalla Nyatakan Siap Perang
Satu dari dua pesawat Nomad TNI Angkatan Laut, Kamis (3/3/2005) tampak berpatroli bersama dengan satu dari tiga kapal perang (KRI) di perairan wilayah Indonesia di sekitar Ambalat, yang diklaim Malaysia sebagai wilayahnya.
Jumat, 5 Juni 2009 | 13:30 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono

PALU, KOMPAS.com — Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengakui perundingan mengenai perbatasan Indonesia dengan Malaysia perihal kawasan blok minyak dan gas bumi Ambalat berlangsung alot. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa Indonesia siap berperang jika perundingan memang sudah buntu. Apabila anggaran militer dinilai kurang untuk persiapan berperang, Wapres Kalla menyatakan bahwa pemerintah bisa saja menambah alokasi anggarannya.

Wapres Kalla menegaskan hal itu menjawab salah seorang anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) seusai membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional I KNPI di Silae Convention Hall Swissbell Hotel Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/6) siang waktu Indonesia bagian tengah (Wita).

Pernyataan Wapres Kalla disampaikan di hadapan sekitar 700 pemuda KNPI yang hadir. Sejumlah pemuda berteriak-teriak ketika ada yang bertanya mengenai sikap pemerintah jika Malaysia terus masuk dan melanggar batas kedaulatan NKRI di kawasan Ambalat. "Perundingan memang alot. Namun, jika konflik tidak bisa diselesaikan dan perundingan sampai ke titik buntu dan wilayah yang kita yakini itu benar, tentu kita harus selalu siap untuk menyelesaikan segala sesuatu, termasuk perang. Akan tetapi, itu jika negosiasi buntu," ujar Kalla.

Kalla menambahkan, "Jadi, harus siap untuk itu (perang)." Menurut Kalla, "Kalau anggaran dana terbatas, tentu bisa ditingkatkan. Hanya dengan ekonomi, anggaran dana bisa ditingkatkan."

Kalla menjelaskan, perundingan tetap harus diutamakan. Namun, bila buntu, maka kita harus bicara kekuatan perang. "Jadi, TNI itu bukan hanya untuk berparade," lanjut Kalla lagi. Soal pembangunan kawasan perbatasan, termasuk perbatasan Indonesia dan Malaysia yang dilaporkan belum dilakukan, Kalla mengakui akan mengecek lebih dulu, seperti apa kemajuannya.

J *