Nah skarang timbul satu pertanyaan...,?blakangan kan ada kasus tuh...,katanya sih pencemaran nama baik melalui surat elektronik...,apakan hal ini melanggar UU ITE...? Ga kaleee....,lagian Prita kan udah dibebasin ya..?
Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.
1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.
2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.
Contohnya begini:
Frasa “Dasar hitam!” yang ditujukan buat kita-kita, ras Asia, memiliki nilai rasa yang berbeda apabila ditujukan buat kaum kulit hitam Afrika-Amerika. Itulah kenapa frasa seperti itu sebaiknya dihindari, bukan justru dipakai dengan alasan “kriteria penghinaan tidak jelas”.
3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.
4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.
5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca emailnya, ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE. Berikut ini di antaranya:
Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan.
Kata-kata “uji-coba pasien”, “penjualan obat dan suntikan” adalah tuduhan yang belum teruji di pengadilan. Buat sebuah rumah sakit, tuduhan seperti ini tentu amat berat konsekuensinya. Kita mesti berhati-hati menggunakan kata-kata ini.
…makanya saya sebut Manajemen Omni PEMBOHONG BESAR semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.
Frasa “pembohong besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut hemat saya bersifat menyerang dan menghakimi. Apalagi di situ disebut “semua”. Apakah betul semua staf manajemen rumah sakit termaksud pembohong besar? Tidak ada satu pun orang (bahkan bila benar dia seorang pembohong) yang suka disebut pembohong :) Kecuali memang sudah diputuskan pengadilan.
Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah FIKTIF…
Kata “ditipu” atau “fiktif” tentu butuh pengujian di pengadilan. Jika kita mengatakan hal tersebut, kita sebarluaskan, maka kita berpotensi melakukan tuduhan tanpa proses peradilan. Dan ini jelas melanggar hukum.
…mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin tapi RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.
Riskan, riskan untuk diucapkan.
…namun saya dan suami saya terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka…
Sekali lagi, menyerang dan menuduh.
…tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dpercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.
Menuduh juga. Betulkah RS tersebut mempermainkan nyawa manusia? Butuh pengujian yang teliti di pengadilan.
Lalu, yang bagaimanakah yang dimaksud dengan kritik yang santun? Jika tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, maka penyebutan RS, atau nama-nama sebaiknya disamarkan. Apalagi bila kasusnya berat. Namun, kita bisa memberikan informasinya secara pribadi (japri) bila ada yang menginginkan informasi lebih lanjut. Jika saja email Prita cukup menjelaskan fakta-fakta yang dialami, tanpa perlu memberikan penilaian (judgement) saya rasa emailnya itu akan menjadi “aman”.
Saya tidak mengatakan kasus ini adalah jenis kritik yang “sempurna” tapi mungkin bisa menjadi contoh. Setelah saya tulis itu, banyak bloger/pembaca yang mengirimkan email menanyakan rumah sakitnya atau dokternya.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.
Tentang UU ITE kawan2 bisa download disini
thanks to daus tralala...
0 komentar:
Posting Komentar