Hotel Umega

takanajuo.blogspot.com

Hotel Umega

Book and Reservation: (0754)558180 - 558323

Hotel Umega

Book and Reservation: (0754)558180 - 558323

Hotel Umega

Meeting Room

Takana Juo

Dodi Yulianda

Tampilkan postingan dengan label Teknik Komputer Jaringan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teknik Komputer Jaringan. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2009

UU ITE (Etika Profesi Part IV)

Klo kamu bener2 kenal ITE, tentu tau donk pa itu UU ITE.
Nah skarang timbul satu pertanyaan...,?blakangan kan ada kasus tuh...,katanya sih pencemaran nama baik melalui surat elektronik...,apakan hal ini melanggar UU ITE...? Ga kaleee....,lagian Prita kan udah dibebasin ya..?

Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.

1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.

2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.

Contohnya begini:
Frasa “Dasar hitam!” yang ditujukan buat kita-kita, ras Asia, memiliki nilai rasa yang berbeda apabila ditujukan buat kaum kulit hitam Afrika-Amerika. Itulah kenapa frasa seperti itu sebaiknya dihindari, bukan justru dipakai dengan alasan “kriteria penghinaan tidak jelas”.

3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.

4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.

5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca emailnya, ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE. Berikut ini di antaranya:

Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan.

Kata-kata “uji-coba pasien”, “penjualan obat dan suntikan” adalah tuduhan yang belum teruji di pengadilan. Buat sebuah rumah sakit, tuduhan seperti ini tentu amat berat konsekuensinya. Kita mesti berhati-hati menggunakan kata-kata ini.

…makanya saya sebut Manajemen Omni PEMBOHONG BESAR semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Frasa “pembohong besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut hemat saya bersifat menyerang dan menghakimi. Apalagi di situ disebut “semua”. Apakah betul semua staf manajemen rumah sakit termaksud pembohong besar? Tidak ada satu pun orang (bahkan bila benar dia seorang pembohong) yang suka disebut pembohong :) Kecuali memang sudah diputuskan pengadilan.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah FIKTIF

Kata “ditipu” atau “fiktif” tentu butuh pengujian di pengadilan. Jika kita mengatakan hal tersebut, kita sebarluaskan, maka kita berpotensi melakukan tuduhan tanpa proses peradilan. Dan ini jelas melanggar hukum.

…mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin tapi RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Riskan, riskan untuk diucapkan.

…namun saya dan suami saya terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka…

Sekali lagi, menyerang dan menuduh.

…tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dpercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Menuduh juga. Betulkah RS tersebut mempermainkan nyawa manusia? Butuh pengujian yang teliti di pengadilan.

Lalu, yang bagaimanakah yang dimaksud dengan kritik yang santun? Jika tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, maka penyebutan RS, atau nama-nama sebaiknya disamarkan. Apalagi bila kasusnya berat. Namun, kita bisa memberikan informasinya secara pribadi (japri) bila ada yang menginginkan informasi lebih lanjut. Jika saja email Prita cukup menjelaskan fakta-fakta yang dialami, tanpa perlu memberikan penilaian (judgement) saya rasa emailnya itu akan menjadi “aman”.

Saya tidak mengatakan kasus ini adalah jenis kritik yang “sempurna” tapi mungkin bisa menjadi contoh. Setelah saya tulis itu, banyak bloger/pembaca yang mengirimkan email menanyakan rumah sakitnya atau dokternya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.


Tentang UU ITE kawan2 bisa download disini

thanks to daus tralala...

Senin, 25 Mei 2009

Dunia Lain Jaringan Komputer (Etika Profesi Part III)

Senin, 25 mei 2009 08.45


Perkembangan Komputer yang sedemikian pesatnya dan ketergantungan manusia terhadap komputer tidak lagi perlu diperdebatkan.... Kini, sudah bukan suatu hal yang aneh atau ajaib lagi bila bila sebuah bank menolak melayani nasabahnya karena jaringan komputernya rusak....
(CEH 100% Ilegal Jasakom)

Kamu pernah nonton film Die Hard 4 ga'...?difilm itu seluruh aspek vital sebuah negara dikuasain ma orang-orang yang bernama hacker. Listrik,transportasi,air,dan sarana komunikasi dikuasai oleh mereka....(lebih lengkap tonton Die HArd 4). Benar ga sih hal seperti ini bisa terjadi...?kalo menurut aku sih bisa-bisa aja,jika suatu saat seluruh urusan negara dah terkoneksi ma internet maka semua itu ga' menutup kemungkinan buat orang-orang jenius namun jahat ini untuk usil.

Sebenernya yang kejahatan komputer itu gimana sih...?komputernya jahat...?ya bukan donk..,kejahatan komputer itu bisa berbentuk macam-macam,diantaranya adalah Virus, Hacker, cracker dll.
Intinya kejahatan komputer itu adalah semua hal yang membuat pengguna komputer merasa tidak nyaman, terganggu dan resah atau dirugikan.

Hacker dan Cracker
Mungkin kita sbagai pengguna sistem informasi komputer terutama internet kata-kata Hacker dan Cracker mungkin ga lagi asing bagi kita...,sebenernya siapa sih mereka...?

1. Hacker
Nurut gua hacker koq nggak melulu soal IT ya... apalagi keamanan doang.
Hacking itu gaya berpikir... bukan ilmu... bukan konsep.
Dia kemampuan menemukan jalan pintas untuk mendapatkan apa yang dia inginkan dengan apa yang dia punya/bisa akses/tahu.

Pengacara ngehack KUHP
Dokter ngehack sistem biologi manusia
Montir ngehack mesin (konon ada yang dari suara aja bisa tahu komponen apa yang rusak)
Koki ngehack lidah orang (termasuk nyak loe !)
Sales ngehack logika orang
Advertiser/Tukang iklan ngehack persepsi orang
Tukang konci/brankas (pernah kepikiran ? Kalo yang punya brankas lupa no-nya gimana ? :) )
Psikolog ngehack jiwa orang
dst.

Benang merahnya ? Semuanya master di bidangnya. Pakar dalam satu hal. Mungkin ini syarat jadi hacker. You're good at something.

Cracker itu hacker yang spesialis menerobos restriksi kek tukang konci diatas. Mungkin karena itu konotasinya jelek karena biasanya restriksi dibuat untuk melindungi sesuatu. Masalahnya yang dilindungi itu baik apa buruk ?
Oi gua lupa... baik buruk itu relatif...
:mrgreen:
Tapi karena itu, biar adil cracker juga jangan 100% divonis jelek dong, ya mbok relatif juga...
(jasakom forum)

Pengelompokan Hacker
Hacker bisa dikelompokkan berdasarkan aktifitas yang mereka lakukan. Pengelompokan ini memang tampak agak aneh bagi kamu yang pertama mendengarnya karena menggunakan istilah topi (hat), yaitu :

1. Black Hat Hacker
Black Hat Hacker adalah jenis Hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang dianggap melanggar hukum dan merusak. Ini adalah tipe hacker yang selalu digambarkan dan mendapatkan berita dari media massa akibat ulah mereka. Kelompok ini juga disebut sebagai cracker.

2. White Hat Hacker
Adalah jenis hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk menghadapi Black Hat Hacker. Umumnya mereka adalah profesional-profesional yang bekerja pada perusahaan keamanan dan umumnya juga disebut sebagai security analish, security consultan, dll.

3. Grey Hat Hacker
Adalah jenis hacker yang bergertak diwilayah abu-abu, terkadang mereka White Hat Hacker dan terkadang mereka berubah menjadi Black Hat Hacker.

4. Suicide Hacker
Terorisme cyber sejauh ini masih lebih banyak mitos daripada kenyataan. Film-film seperti Die Hard 4.0 memberikan gambaran tentang hal semacam ini dimana hacker menguasai jaringan semua komputer disebuah negara sehingga ia bisa melakuklan banyak hal untuk berbuat kekacauan....

Istilah-istilaah lain dalam keamanan komputer

1. spam

Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet Newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum internet, dan lain lain.

Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.

Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

2.Spyware

Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).



Oke...,demikianlah postingan tugas kali ini...,mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua...,mohon koreksinya jika ada kesalahan...,




Senin, 27 April 2009

Profesi dan Pekerjaan (Etika Profesi part2)

Senin, 27 April 2009. 10.48 AM

Wikipedia Indonesia :

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Definisi menurut aku ga jauh beda dengan apa yang dipaparkan oleh Wikipedia. Intinya profesi suatu kegiatan manusia yang memerlukan keahlian khusus yang ditegaskan dalam bentuk title, pangkat, jabatan, sertifikat, dsb. Lalu bagai mana dengan pekerjaan...?

Wikipedia Indonesia:
Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profes.

Sebenarnya antara profesi dan pekerjaan ada suatu perbedaan yang mendasar, yaitu terletak dari segi keahlian dan pengakuan serta kode etik. kalo profesi, bidang keahlian, pengakuan dan kode etiknya terpapar jelas sesuai dengan jenis profesi tersebut. Contohnya seorang dokter, keahliannya khusus dilatih dalam pendidikan kedokteran, pengakuannya jelas dari sertifikat pendidikan dan gelar yang ia dapatkan, dan kode etiknya pun juga jelas dalam kode etik dokter. Sedangkan kalo pekerjaan, sebagai contoh adalah kepala sekolah. Kalo kita liat dari segi keahlian, seorang kepala sekolah tidak ada sebelumnya pendidikan khusus kepala sekolah tapi kepala sekolah diangkat atas dasar kemampuannya untuk memimpin sebuah sekolah dan keahlian ini cenderung berasal dari diri sendiri atau kemampuan untuk jadi pemimpin, dari segi pengakuan seorang kepala sekolah tidak mempunyai sebuah gelar khusus yang menandakan kalo dia seorang kepala sekolah.

Kode Etik Profesi adalah sebuah protokol yang mengatur tindakan, sikap dan kelakuan dalam menjalankan suatu profesi dan orang-orang yang menekuni profesi tertentu harus menyetujui dan mematuhi kode etik yang berlaku di profesi tersebut.

Kenapa ada yang melanggar kode etik profesi...?
Contohnya seorang pengacara yang menyampaikan pembelaan bohong atas suatu perkara karena dia disogok.kenapa bisa terjadi...?kasus ini merupakan pelanggaran kode etik profesi tentunya.
Menurut saya hal itu terjadi karena kode etik hanya sebatas segelintir peraturan yang pelaksanaannya sering menyimpang dari peraturan2 itu sendiri,karena tidak semua pribadi yang sesuai dengan yang tertulis dalam kode etik, ada yang karena ketidakmampuan murni untuk mematuhi salah satu kode etik, ada yang karena disengaja dan ada yang karena lupa, dsb.hahaha
Tapi kenapa itu bisa terjadi....?ya karna ga ada penegasan khusus dari sebuah kode etik bagi yang melanggar, itulah kode etik...,terkesan bahwa kode etik itu dibuat hanya untuk legalitas atau pelengkap tanpa makna. Coba aja dibuat suatu penegasan bahwa barang siapa yang melanggar kode etik maka ia akan dibinasakan dari muka bumi atau dimasukin kedalam sarang beruang yang lagi laper.hahaha....
Tapi kebiasaan masyarakat teristimewa Indonesia sukanya melanggar,(kadang2 saya juga,hehe). Udah jelas ada sangsi masih ja tetap dilanggar.karna itu ada sebuah semboyan kuno yang mengatakan "peraturan itu dibuat untuk dilanggar" hahaha dasar ngaco.....!!!! Jadi kalo kita tetap ja mematihi semboyan tersebut ya kapan majunya dong...?

Oke...,untuk Etika Profesi Part 2 ini saya cukupkan segini dan saya mohon koreksi dari teman2 yang basca seandainya ada kesalahan, dan juga Pak Erwadi...,mohon koreksi dan bimbingannya pak.

Minggu, 19 April 2009

Etika Profesi

Semester kali ini kami dapet mata kuliah Etika Profesi yang diajar langsung oleh Ketua Jurusan Teknologi Informasi Bpk. Drs. Erwadi Bakar, M.Kom. Dan beliau memberikan tugas postingan blog mengenai mata kuliah yang beliau ajarkan....

Oke...,langsung aja...,tanpa basa basi aq bakalan memaparkan sedikit tentang Etika Profesi menurut pandangan Barack Obama...,eh... salah,menurut pandangan sendiri maksudnya.
Yang pertama yaitu apa sih etika itu...?

Wikipedia berkata :

Etika (Yunani kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


Dan Dodi Yulianda berkata :

Etika itu adalah suatu acuan atau patokan bagi suatu golongan manusia untuk menentukan suatu sikap, tindakan, dan perilaku apakah itu baik, buruk, salah dan benar. Dengan berlandaskan atas hati nurani dan norma-norma yang berlaku.

Jadi Etika Profesi menurut aku adalah suatu aturan atau standarisasi, atau juga boleh disebut patokan tingkah laku, "tepa selira",dan smua tindakan dalam suatu pekerjaan.

Nah sekarang apa sih bedanya etika dengan etiket...?

Ada sebuah ungkapan...,"orang yang beretiket bisa jadi dia adalah orang yang munafik dan orang yang beretika udah pasti bakalan ga' munafik" Tanya kenapa....?????

Ungkapan itu ada benernya...,karena etiket hanya sebatas fisik atau suatu sikap lahiriah seperti sopan santun, tata krama, basa basi, "ja'im", dan smua aturan yang dipake buat pergaulan doank, dalam arti kata, etiket adalah suatu aturan yang hanya berlaku ketika ada orang lain atau untuk didepan umum..

Sedangkan etika, artinya lebih dalem. Etika menyangkut tentang sikap, karakter, moral dan kepribadian. Dan smua itu berlandaskan dengan "soul and heart" (hati dan jiwa).orang yang beretika smua tindakan dan perilakunya akan terus berada dalam jalur norma-norma yang ada.

Kalo kita liat lebih jauh lagi, ini seperti tiga kecerdasan manusia. Yaitu kecerdasan Intelektual, Emosional dan Spiritual. Jika seseorang hanya menonjolkan kecerdasan intelektual dan spiritual-nya saja maka hasilnya bisa jadi koruptor. "bukankah perampok itu cerdas...?" Ya, perampok itu cerdas, tapi intelektual doang. Kenapa bisa seperti itu...? karena tidak adanya suatu aturan sikap, standarisasi kelakuan, dan pengendalian hati. Dan semua itu adanya di kecerdasan spiritual, karena kecerdasan spiritual menyangkut dengan hati dan jiwa.

Nah...,seperti itu juga antara etika dan etiket. Oke...,tunggu materi berikutnya tentang Etika Profesi di Takana Juo.

Sabtu, 22 Maret 2008

Ujian Sertifikasi Jeni

Wow....,Ujian Online Java broooo.........
Wah kita kudu persiapin diri ni...,kata kakak2 06 ujiannya lumayan bribet...,"wah apanya yang bribet niy..?soalnya atau.........programnya,,,?"
katanya sih............,waktu ujian sering error gitu...,"apanya yang error broooo...." Ya lu tanya ndiri deh ma 06 skalian kisi-kisinya...,hehehe

Senin, 25 Februari 2008

Selamat Mengikuti Perkuliahan Semester Dua

Selamat bagi teman-teman Teknisi Dapodik angkatan 2007 yang telah berhasil melanjutkan studinya ke semester dua.
tetaplah semangat dan kompak selalu.
J *